Universitas Berperan Besar Dalam Upaya Pemberantasan Narkoba

Universitas Berperan Besar Dalam Upaya Pemberantasan Narkoba

Universitas memiliki peran besar terhadap upaya pemberantasan narkoba. Terutama, dalam hal memberikan penyuluhan dan pemahaman kepada mahasiswa atas bahaya penggunaan zat aditif tersebut, kata Suharyono, SIP., Kepala Seksi Pencegahan Badan Narkotika Nasional Propinsi DIY, dalam acara Penyambutan Mahasiswa Baru UTY tA 2018/2019, Senin 10 September 2018. Dalam kuliah perdana bertajuk “Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba” tersebut Suharyono menyampaikan bahwa Yogyakarta merupakan Kota Pelajar, yang dipenuhi oleh kalangan muda dari berbagai daerah yang hendah mengenyam pendidikan baik di tingkat sekolah maupun perguruan tinggi. Sebagai kota yang dijuluki “Indonesia Mini”, Yogyakarta menjadi daerah di mana masyarakat bercampur baur dari berbagai kalangan dan lingkungan sosial. Kondisi ini, menjadi salah satu faktor utama yang membuat Yogyakarta menjadi kota yang dinyatakan darurat narkoba.

Suharyono juga menyampaikan bahwa bahwa narkoba dapat beredar dengan mudah, kapan saja dan dimana saja. Oleh sebab itu perlu antisipasinya di segala lini. Sehingga dibutuhkan kerja sama semua pihak untuk menekan angka peredaran barang haram tersebut. Iapun mengapresiasi upaya UTY yang sering mengundang pihak BNN untuk sosialisasi penanggulangan penyalahgunaan narkoba.

Dalam kesempatan itu, Suharyono mengingatkan bahwa mahasiswa khususnya yang jauh dari pantauan orangtua, sangat rentan terhadap penggunaan narkoba. Penyalahgunaan narkoba ini sangat mudah ditemui di lingkungan masyarakat karena persebarannya diorganisir oleh kelompok-kelompok tertentu yang memiliki jaringan luas. Selain itu, narkoba semakin mudah ditemui dengan menyisipkannya pada hal-hal yang dekat dengan kehidupan sehari-hari sehingga mudah dijangkau. Sebut saja rokok dan vapor yang kian digemari oleh generasi muda saat ini. Penyalahgunaan narkoba sangat dipicu oleh kebiasaan mengkonsumsi alkohol dan rokok. Hal ini dikarenakan oleh zat adiktif yang membuat konsumennya kecanduan sehingga kemudian berkeinginan untuk mencoba zat adiktif lain yang memberikan efek lebih besar.

Suharyono menyatakan bahwa menurut survey yang telah dilakukan, setelah menjalani proses rehabilitasi, 3 dari 100 orang yang pernah menyalahgunakan penggunaan narkoba akan kembali mengkonsumsi lagi. “Tugas kita adalah untuk saling mengingatkan sehingga tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba yang sangat merugikan kesehatan dan masa depan. Selain itu, kita juga harus bijak memilih lingkungan yang benar serta aktif melakukan kegiatan bermasyarakat,” jelasnya.

Dalam kuliah umum tersebut, Suharyono juga menjelaskan bahwa berdasarkan efek yang ditimbulkan, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (napza) dibagi ke dalam tiga golongan yakni stimulan, depresan dan halusinogen. Stimulan adalah zat yang merangsang sistem syaraf pusat sehingga dapat membuat orang lebih siaga dan menyembunyikan kelelahan contohnya kafein, nikotin, kokain dan amfetamin. Depresan dapat menurunkan kesadaran terhadap dunia nyata dan berefek menidurkan contohnya adalah alkohol dan obat-obat penenang. Sedangkan, halusinogen adalah zat yang dapat menyerang syaraf dan menyebabkan halusinasi contohnya adalah ganja.

Untuk menghentikan penyalahgunaan narkoba diperlukan tindakan tegas dan segera. Pengguna maupun orang terdekat dapat melaporkan ke pihak-pihak yang bertugas untuk membantu salah satunya BNNP Yogyakarta yang akan memberikan penanganan melalui Klinik Seger Waras. BNNP juga melayani laporan selama 24 jam melalui telepon di nomor (0274) 385378. Masyarakat juga dapat mengakses informasi melalui website resmi yogyakarta.bnn.go.id, media sosial instagram @bnnp_diy, atau datang langsung ke Kantor BNNP DIY yang beralamat di Jalan Bigjen Katamso, Mergangsan, Yogyakarta. Diharapkan, dengan kemudahan ini, dapat membantu mahasiswa mencegah dan menanggulangi penyalahgunaan narkoba sehingga dapat menyongsong masa depan yang cerah, jelas Suharyono.

menu
menu