Dosen UTY Ikuti Sosialisasi Dari LLDIKTI Wilayah V Mengenai Penilaian Kinerja
Dosen UTY Ikuti Sosialisasi dari LLDIKTI Wilayah V Mengenai Penilaian Kinerja
Pada hari Sabtu (19/2), LLDIKTI Wilayah V kembali mengunjungi Universitas
Teknologi Yogyakarta (UTY). Kedatangan LLDIKTI Wilayah V kali ini, diketahui
dalam rangka untuk melakukan sosialisasi mengenai penilaian kinerja dosen
perguruan tinggi swasta yang berada di lingkungan LLDIKTI Wilayah V Daerah
Istimewa Yogyakarta (DIY). Diketahui, acara tersebut telah terselenggara di Ruang
Sidang lantai 3 Kampus 1 UTY. Namun, dikarenakan kondisi pandemi covid-19 saat
ini, maka tidak semua dosen hadir secara langsung untuk mengikuti kegiatan
sosialisasi tersebut. Artinya sebagian besar, peserta turut hadir pada acara
tersebut secara daring, melalui aplikasi Zoom.
Pada acara sosialisasi tersebut, telah hadir Ibu Denes Kustinah, yang merupakan Analis Kepegawaian Ahli Muda LLDIKTI Wilayah V DIY, dan hadir pula Bapak Tego Sudarto, yang merupakan Analis Tata Laksana LLDIKTI Wilayah V DIY. Pada acara tersebut, baik Ibu Denes maupun Bapak Tego, telah diminta untuk menjadi pembicara yang mewakili LLDIKTI Wilayah V, untuk melakukan sosialisasi mengenai pengisian SKP bagi dosen di perguruan tinggi swasta.
Bahagia Tarigan, S.E., M.Si., Akt., CA., CPA, selaku Wakil Rektor II Bidang Sumberdaya dan Keuangan UTY, dalam sambutannya, menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak LLDIKTI Wilayah V DIY, yang sudah berkenan hadir di UTY, untuk melakukan sosialisasi terkait pengisian SKP ini langsung kepada dosen-dosen yang bekerja di UTY. Lebih lanjut, Bahagia juga menjelaskan, bahwa kegiatan sosialisasi ini menjadi sangat penting untuk diikuti oleh setiap dosen UTY, agar kedepannya tidak mengalami banyak kesulitan pada saat akan mengajukan kenaikan jabatan fungsional maupun pangkat. Terlebih, dengan adanya peraturan baru yang sudah mulai berlaku saat ini.
“Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2019 tentang
Penilaian Kinerja, maka kita sebagai dosen harus mengetahui secara detail
mengenai berbagai informasi dan kebijakan terbaru yang telah ditetapkan pada
peraturan tersebut. Terlebih aturan tersebut sudah harus dilaksanakan paling
lambat 2 tahun setelah diundangkan. Maka dari itu, sosialisasi yang
terselenggara hari ini, menjadi hal yang
sangat penting untuk diikuti oleh semua dosen UTY. Harapannya tentu, agar
kedepannya setiap dosen UTY tidak akan mengalami kebingungan terkait dengan kebijakan
baru ini, utamanya terkait dengan penilaian kinerja dosen, yang nantinya akan
menjadi persyaratan untuk mengajukan kenaikan jabatan dan atau pangkat dosen”
Ucap Bahagia dalam pesannya