UTY Bersama IAI Gelar Kegiatan Sosialisasi Pelaporan Dana Kampanye Regulasi Pemilu

UTY Bersama IAI Gelar Kegiatan Sosialisasi Pelaporan Dana Kampanye Regulasi Pemilu

UTY Bersama IAI Gelar Kegiatan Sosialisasi Pelaporan Dana Kampanye Regulasi Pemilu


Universitas Teknologi Yogyakarta (UTY) berkolaborasi dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pelaporan Dana Kampanye Regulasi Pemilu Tahun 2024, yang digelar di Ruang Sidang Lt. 3, Kampus 1 UTY, Jombor, tanggal 24 Oktober 2023 kemarin.


Acara ini turut dihadir oleh Ketua IAI Wilayah Yogyakarta, Dr. Hardo Basuki, M.Soc. Sc., CSA., Ak., CA., Wakil Rektor II Bidang Sumberdaya dan Keuangan UTY, Bahagia Tarigan, S.E., M.Si., Akt., CA., CPA., Anggota Badan Pengawas Pemilu DIY, Bayu Mardinta Kurniawan, S.I.P., Pengurus Kompartemen Akuntan Sektor Publik IAI, Rahadian Widagdo SST., Akt., M.Sc., CGAP., CRMP., CERT-IPSAS., CGAE., Anggota KPU DIY, Tri Mulatsih, S.IP., M.A., dan dimoderatori oleh Lita Kusumasari, MSA., Ak., CA., Sekretaris IAI Wilayah Yogyakarta.


Acara ini diselenggarakan dalam upaya mendorong terjadinya transparansi dan akuntabilitas dana kampanye, agar proses pemilihan umum menjadi proses yang lebih demokratis dan terbuka, sehingga masyarakat dapat terlibat dengan mengetahui dari mana dana kampanye berasal dan bagaimana dana tersebut digunakan.


Dalam sambutannya, Hardo Basuki, selaku Ketua IAI Wilayah Yogyakarta menyampaikan bahwa acara ini sangat penting, sebab transparansi dan akuntabilitas dana kampanye adalah salah satu pilar penguatan demokrasi dan integritas politik. “Transparansi dan akuntabilitas dana kampanye dapat mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Dengan mengetahui dari mana dana itu didapatkan dan bagaimana penggunaannya, maka resiko penyalahgunaan kekuasaan dapat diminimalisir”, ungkapnya.


Sementara itu, Wakil Rektor II Bidang Sumberdaya dan Keuangan UTY, Bahagia Tarigan, yang mewakili Rektor UTY, dalam sambutannya turut menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, Partai Politik, KPU, dan Bawaslu, serta bagi Bangsa dan Negara secara umum. “Semoga acara ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, Partai Politik, KPU, dan Bawaslu serta bagi bangsa dan negara. Harapan kami semoga Pemilu 2024 nanti dapat berlangsung dengan baik, dengan akuntabilitas yang jelas, sehingga tidak terjadi korupsi”, ujarnya.


Akuntabilitas Pelaporan Dana Kampanye


Dalam materinya, narasumber pertama yaitu Rahadian Widagdo, Pengurus Kompartemen Akuntan Sektor Publik, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), menyampaikan bahwa dalam rangka menciptakan tata kelola yang baik (good governance), pelaporan dana kampanye perlu disusun secara akuntabel. Hal ini sesuai dengan regulasi yang ada, di mana pelaporan dana kampanye telah diatur di dalam UU No. 7 tahun 2023 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 18 tahun 2023.


Melanjutkan pemaparannya, Rahadian juga menegaskan bahwa pengelolaan keuangan dana kampanye, nantinya dapat dikatakan akuntabel jika sudah melalui proses audit oleh pihak independen, dalam hal ini adalah Kantor Akuntan Publik. “Jadi, pengelolaan dana kampanye, tidak cukup dijalankan melalui proses pembukuan dan pelaporan keuangan saja, tetapi juga harus diaudit oleh Kantor Akuntan Publik”, ungkapnya.


Selanjutnya, pembicara kedua, yaitu Anggota KPU DIY, Tri Mulatsih, menyampaikan bahwa saat ini peserta pemilu diwajibkan melakukan pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). RKDK ini yang nantinya akan dilaporkan dalam Laporan Dana Kampanye. Peserta pemilu nantinya juga diharuskan untuk melaporkan penerimaan dan pengeluaran sumbangan dana kampanye.


“Sekarang peserta pemilu diharuskan untuk membuka RKDK (Rekening Khusus Dana Kampanye). Peserta pemilu juga diwajibkan untuk melaporkan penerimaan dan pengeluaran sumbangan dana kampanye, dan nanti akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik sebagai pihak independen”, ungkapnya.


Pembicara terakhir, Bayu Mardinta Kurniawan, dari Badan Pengawas Pemilu, mengutarakan bahwa pada prinsipnya memang pencatatan menjadi sesuatu yang penting. Artinya dana yang keluar dan masuk yang akan digunakan dalam kampanye, semuanya harus tercatat dan dilaporkan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas setiap pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana kampanya tersebut.


Dalam acara kemarin, Ruangan Sidang Lt.3 Kampus 1 UTY, terlihat ramai dan penuh. Para peserta yang hadir tampak dengan aktif bertanya untuk mengonfirmasi hal-hal yang penting, langsung kepada narasumber.


menu
menu